Maskanafi’s Weblog

Sampaikan ilmu Niscaya Kau Akan Bertambah Ilmu

Form SPT PPN 1108 Dan Cara Menyimpannya

Ditulis oleh maskanafi di/pada 6 Agustus 2008

Tadi AR di tempatku kerja bertanya apakah Form SPT PPN 1108 bisa disimpan. Maka segera search di Google. pertama kali aku cari file Form SPT PPN 1108 tersebut dan mendapatkan linknya di webnya mbak triyani. Kemudian aku tes form tersebut dengan membukanya menggunakan adobe reader. Dan file tersebut bisa langsung diketik tanpa ada menu untuk menyimpannya, jadi kalau ada Wajib Pajak yang ingin menyimpan file yang sudah dibuat bakal kesulitan.
Kemudian aku cari program pdf writer yang gratis (freeware), dan mendapatkan software cutepdf. Setelah didownload dan diinstall dimana sebelumnya harus diinstall PS2PDF seperti Ghostscript.
Nah jadi deh, pemakaiannya cukup mudah misalkan setelah kita isi file form SPT PPN 1108 kemudian pada Print dokument, lalu pilih pilihan printer cutepdf (jangan pilih ” Print to File”) maka setelah itu akan muncul pilihan tempat menyimpan file pdf tersebut.
teretet..tetett….berhasil-berhasil hore :) .
Selamat mencoba.
Mohon maaf saat ini masih malas mengilustrasikan dengan gambar, karena belum sempet print screen lalu simpan lalu tempel di web kita. semoga bermanfaat.
Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya.

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>